Breaking News

YPMAK Serahkan Hak Guna Pakai Tanah di Banti kepada Dinkes Mimika


Wakil Direktur Grant Making dan Aset, Yohan Wambrauw menyeraahkan sertifikat tanah kepada Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold Ubra- PG/ypmak,or.id)

Jayapura, PG-Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) pengelola dana kemitraan PT Freeport Indonesia telah menyerahkan sebidang tanah di Kampung Banti, Distrik Tembagapura kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika. Penyerahan surat tanah ini telah diterima oleh Dinas Kesehatan Mimika.

“Penyerahan dilaksanakan di Kantor YPMAK 3 dan 4 Jalan Yos Soedarso Timika (29/1/2024), dihadiri Wakil Direktur Grant Making dan Aset, Yohan Wambrauw, Sekretaris YPMAK, Johana Saidui, Pjs. Kepala Divisi Grant Making, Soter Potowapea, Kepala Dinas Kesehatan, Reynold Ubra dan Tim serta perwakilan PT Freeport Indonesia,”demikian press release yang diterima papuagoal dari Humas YPMAK, Kamis (1/2/2024).

Untuk diketahui, tanah seluas 2.913 M2 yang diserahkan ini sudah digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit Kelas D Pratama Waa Banti (RSWB) dan telah resmi melayani pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Lembah Waa Banti, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika.

Sekadar informasi, Rumah sakit tersebut telah diresmikan oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Jumat (15/09/23) tahun lalu.

Wakil Direktur Grant Making dan Aset, Yohan Wambrauw mengatakan bahwa YPMAK menata kembali asset yang dibangun oleh Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro (LPMAK).

“Secara keseluruhan aset-aset ada yang milik YPMAK ada juga yang dibangun berada ditanah milik masyarakat atau lembaga mitra maka asset itu akan diserah terimakan,” kata Yohan.

Yohan menambahkan bahwa asset berupa tanah di Kampung Waa Banti diserahkan ke Dinas Kesehatan dengan tujuan untuk menunjang layanan kesehatan bagi masyarakat di Lembah Waa.(*)

Berita Terkait


Breaking News

© 2024 Papua Goal. All Rights Reserved. Design by Velocity Developer.
Top