YPMAK Sosialisasikan Alur Pelayanan di KKM dan RSMM : KTP atau KK Wajib Dibawa Saat Berobat
TIMIKA | Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) pengelola dana kemitraan PT Freeport Indonesia menggelar sosialisasi alur pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) dan Klinik Mitra Masyarakat (KMM).
Kegiatan yang dipusatkan di MPCC, Rabu (5/7/2023) diikuti perwakilan Klasis di Timika dengan tujuan, setelah sosialisasi ini bisa disampaikan kepada jemaatnya.
“Sosialisasi pelayanan kesehatan ini dilakukan karena RSMM sudah menerima dan melayani pasien BPJS Kesehatan. Dengan demikian, masyarakat Mimika, khususnya penerima manfaat dana kemitraan bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan di RSMM,” kata Wakil Direktur Program dan Monev YPMAK, Nur Ihfa Karupukaro sebagaimana dikutip dari https://www.ypmak.or.id belum lama ini.
YPMAK sudah mendaftarkan kurang lebih 26.000 masyarakat 7 suku menjadi peserta BPJS Kesehatan menggunakan dana kemitraan PT Freeport Indonesia. Pihaknya berharap masyarakat yang sudah terdaftar, baik melalui dana APBD, APBN, dan YPMAK bisa menggunakan pelayanan kesehatan di RSMM.
“Karenanya kepada seluruh masyarakat, khususnya penerima manfaat dana kemitraan, yakni 7 suku untuk berobat ke RSMM dengan menggunakan BPJS Kesehatan,” ujar Ihfa.
Dikatakan Ifha, alur pelayanan di RSMM tidak menyulitkan warga. “Di depan RSMM sudah ada KMM sebagai fasilitas kesehatan (faskes) I untuk melayani pasien BPJS Kesehatan. Sehingga, apabila ada tindakan lanjut akan langsung dirujuk ke RSMM,”tutur Ifha.
Apabila ada kelebihan biaya yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan atau selisih bayar, maka akan dibayar oleh YPMAK.
“Jadi masyarakat tujuh suku tidak usah kuatir dan tetap berobat untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Begitu juga saat dirujuk di luar Timika, tetap jadi tanggungan YPMAK. Apalagi YPMAK sudah bekerjasama dengan beberapa rumah sakit yang menerapkan BPJS Kesehatan,” tuturnya
Pada sosialisasi tersebut juga disampaikan surat edaran Direktur YPMAK yang ditujukan kepada seluruh masyarakat tujuh suku yang biaya kesehatannya ditanggung YPMAK.
Sementara itu, dalam sosialisasi juga diberi penjelasan bahwa setiap pasien yang berobat di Klinik Mitra Masyarakat maupun Rumah Sakit Mitra Masyarakat harus membawa kartu tanda penduduk (KTP atau kartu keluarga (KK).
Kepala Divisi Kesehatan YPMAK, Hengky Womsiwor mengatakan, perlunya identitas diri agar memudahkan layanan kesehatan dan juga dapat mengidentifikasi pasien yang berobat.
“Tujuan dari membawa KTP atau KK adalah, untuk memudahkan pendataan pasien,” kata Kepala Divisi Kesehatan YPMAK, Hengky Womsiwor.
Selain itu juga untuk memastikan bahwa yang berobat adalah pasien sesuai dengan pemilik KTPnya, karena ada beberapa kasus, masyarakat meminjam KTP orang lain untuk berobat.
“Kalau masyarakat memakai KTP orang lain akan membahayakan diri sendiri karena rekam medis di rumah sakit setiap orang berbeda beda,”kata Hengky saat memberikan penjelasan.
Adapun isi surat edaran, sebagai berikut:
- Semua pasien wajib membawa KTP/Kartu Keluarga (KK), kecuali yang sudah merekam di finger print.
- Semua pasien RSMM wajib membawa surat rujukan/kontrol, kecuali pasien di Instalasi Gawat Darurat.
- Semua pasien yang tidak punya surat rujukan wajib melalui Klinik Mitra Masyarakat atau dari fasilitas kesehatan primer lainnya.
- Semua pasien wajib mentaati alur layanan yang telah ditetapkan oleh RSMM.
- Berlaku sejak tanggal ditetapkan, 15 Juni 2023. (*)